id en [nl]

Program Bantuan Studi

Keterangan pada Program Bursa Studi HAPIN

HAPIN mempergunakan kriteria-kriteria berikut ini untuk persetujuan permohonan bursa studi: Dasar kebijakan
  1. Pemohon berasal dari salah satu suku Papua (sebelumnya disebut Irian Jaya).
  2. Pemohon dan/atau orang tuanya dianggap tidak atau tidak cukup sanggup membiayai ongkos studi atau untuk memperoleh biayanyanya.
  3. Pemohon harus membuktikan bahwa terdaftar pada sekolah tinggi, universitas atau sekolah tinggi/akademi, di Papua atau diluar Papua, namun didalam Indonesia.
  4. Pemohon wanita didahulukan daripada pria, memperhatikan masyarakat mahasiswa serta kelompok kejuruan antara gender tidak merata dan karena peranan penting para wanita dalam pembangunan kemasyarakatan Papua. Diharapkan suatu keseimbangan antara pria dan wanita dalam bidang studi yang dipilihnya.
  5. Dari mahasiswa yang telah lulus diharapkan bahwa mereka, pada prinsipnya, berkomitmen dengan menyumbang pada perkembangan Papua.
  6. Permohonan-permohonan melalui koordinator di Indonesia saja yang ditangani. Permohonan secara pribadi tidak diterima. Kepada mahasiswa melalui surat umum dijelaskan bahwa mereka harus menghubungi koordinator di kota studi yang bersangkutan.


  7. Kriteria seleksi
  8. Pada seleksi diperhatikan daerah asal dari pemohon. Pemohon dari daerah di Papua yang secara sosial-ekonomi relatif ketertinggalan, maka diperoleh prioritas.
  9. Pengungsi Papua dari PNG yang ingin belajar di Papua juga bisa dapat bursa asal mereka memenuhi persyaratan dibawah ini.
  10. Pemohon memiliki nilai IPK 2,5 atau lebih tinggi. Angka IPK adalah angka rata-rata dari ujian-ujian dalam tahun studi. (Maksimum IPK adalah 4). Jika tidak memungkinkan memiliki nilai IPK, maka diterima IPR (Indeks Prestasi Relatif) yang paling baru.
  11. Penerimaan permohonan juga ditentukan berdasarkan bidang studi. Didahulukan bidang-bidang studi eksakta, seperti kedokteran, keperawatan, ekonomi, pertanian, ilmu teknologi, bahasa inggris dan teknik.
  12. Mahasiswa/i yang tahun sebelumnya diberikan bursa studi dari HAPIN, dapat menerima bursa studi lagi melalui permohonan ulang, asalkan mereka tetap memenuhi persyaratan.
  13. Hanya formulir yang diisi lengkap (termasuk semua dokumen seperti pasfoto, kopi kartu mahasiswa, bukti aktif kuliah dan transkrip nilai IPK terbaru, atau jika belum mempunyai IPK maka harus ada transkrip nilai IPR terbaru) akan ditangani.
Pengecualian terhadap kriteria seleksi
  1. Rekomandasi-rekomandasi dari koordinator studi akan ditangani dengan teliti. Hanya rekomandasi yang mempunyai dasar baik yang menunjang, yang akan disetujui. Persyaratan adalah bahwa koordinator memperhatikan mahasiswa/i bersangkutan dengan seksama. Dengan perilaku atau prestasi tidak baik, bursa akan dicabut dengan segera.
  2. Dengan petunjuk dan/atau persetujuan dari kantor pusat HAPIN, mahasiswa/i dapat diterima dalam program bursa studi. Itu terutama berlaku untuk mahasiswa/i tahun pertama yang direkomandasi oleh instansi-instansi yang membimbingnya sewaktu SMU/SMK dst.

Penolakan

Hapin tidak memberikan bursa untuk studi S3.


Prosedur pembayaran mahasiswa


Tunjangan tahunan adalah sebesar IDR 3.500.000 untuk semua bidang studi. Jumlah ini dibayar dalam 4 tahap, pada bulan September, Nopember, Pebruari dan Mei.

Tahun studi terakhir, dari S1 maupun S2, membutuhkan banyak biaya. Ada pembuatan skripsi, diadakan lokakarya, penelitian, pekerjaan lapangan, dst. Ini menjadi alasan untuk melipat-gandakan tunjangan, menjadi Rp.7.000.000,- Persyaratan adalah bahwa mashasiswa/i harus bisa membuktikan bahwa dia masuk di tahun terakhir itu. Adanya tidak pembayaran tunjangan ini tergantung keuangan yang tersedia pada dana bantuan studi.


Share |